Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengumumkan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi, mengikuti panggilan Presiden Joko Widodo ke Istana Kepresidenan pada Senin, 27 Mei 2024. Keputusan ini muncul setelah hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-V PDI Perjuangan pada Minggu, 26 Mei 2024, yang merekomendasikan penurunan biaya UKT sebagai respons terhadap gejolak yang muncul akibat kenaikan UKT di beberapa perguruan tinggi.
Nadiem Makarim menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan akan mengevaluasi permintaan peningkatan UKT yang diajukan oleh perguruan tinggi negeri, dan tidak akan ada kenaikan UKT untuk semua mahasiswa pada tahun ini. Keputusan ini didasarkan pada aspirasi dari masyarakat, mahasiswa, dan keluarga, serta memperhatikan asas keadilan dalam pengeluaran biaya pendidikan tinggi.
Tingginya biaya kuliah di beberapa perguruan tinggi disebabkan oleh adanya peraturan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dikeluarkan pada tanggal 19 Januari 2024. Peraturan tersebut, yang dikenal dengan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT), telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Beberapa perguruan tinggi yang menerapkan kenaikan UKT termasuk Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Brawijaya (UB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Keputusan Mendikbudristek mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sebelumnya mengadukan kenaikan UKT ke DPR. Nadiem Makarim juga menjelaskan bahwa kenaikan UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru, sementara mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi tidak akan terdampak.