Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan suaka-perlindungan terhadap Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016. Saka Tatal mengalami trauma setelah dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Setelah melakukan assesmen terhadap Saka Tatal, LPSK menyimpulkan bahwa Saka Tatal memang mengalami trauma. Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menjelaskan bahwa trauma yang dialami Saka Tatal disebabkan oleh usia muda saat kejadian tersebut dan pengalaman di penjara. Meskipun sekarang sudah dewasa, namun traumanya masih membekas.
Salah satu penyebab trauma adalah dugaan tindakan penganiayaan yang dialami Saka Tatal bersama terpidana lainnya saat ditangkap. Untuk itu, LPSK memberikan layanan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologi selama enam bulan kepada Saka Tatal. Layanan ini akan dievaluasi secara berkala, dan jika masih diperlukan, akan dilanjutkan.
Sri menegaskan bahwa Saka Tatal memenuhi syarat untuk menerima layanan ini berdasarkan hasil penelitian dan asesmen. Layanan tersebut sangat penting karena Saka Tatal sedang menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Cirebon. Hasil asesmen yang menyatakan bahwa Saka mengalami trauma juga telah disampaikan kepada pengadilan.
Sri berharap bahwa majelis hakim akan memperhatikan kondisi psikologis Saka Tatal dalam sidang-sidang selanjutnya. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa Saka Tatal mendapatkan perlakuan yang adil dan mendukung dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Dengan penuh perhatian dan komitmen, LPSK akan terus memberikan dukungan dan perlindungan kepada Saka Tatal selama proses hukum berlangsung. Semoga Saka Tatal dapat pulih dari trauma yang dialaminya dan mendapatkan keadilan yang pantas. Terima kasih.