Polisi Selamatkan 52 Ekor Anak Buaya Muara dari Penyelundupan di Pelabuhan Tanjung Riau

Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 52 ekor anak buaya muara liar (Crocodylus porosus) di pelabuhan rakyat Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Operasi berhasil ditangkap kedua tersangka penyelundup, yang diidentifikasi dengan inisial MU dan R.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua tersangka. “Kita amankan puluhan satwa dilindungi ini saat tiba di pelabuhan rakyat. Hal ini tidak terlepas dari laporan masyarakat, yang mencurigai barang bawaan kedua tersangka ini,” ujarnya.

Menurut informasi yang diperoleh, buaya muara tersebut berasal dari Tembilahan, Riau, dan direncanakan akan dibawa oleh tersangka ke Thailand, dimana harga jualnya sangat tinggi. Namun, polisi belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai tujuan pasti dari pengiriman satwa dilindungi tersebut. “Kita tidak tahu dibawa ke Thailand untuk konsumsi atau bagaimana. Namun mereka membenarkan bahwa harga jual satwa dilindungi di sana sangat mahal,” kata Yudha Prawira.

Yudha Prawira juga mencurigai bahwa ini bukan kali pertama kedua tersangka melakukan penyelundupan satwa dilindungi, mengingat mereka sudah mengetahui harga jual di Thailand. “Rute mereka juga terbilang panjang, mulai dari Tembilahan, akan menuju Batam yang kemudian akan dilanjutkan dengan perjalanan laut menuju Malaysia. Dari sana para tersangka akan melanjutkan perjalanan menuju Thailand,” paparnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.

Penyelamatan puluhan anak buaya muara ini menjadi langkah positif dalam upaya perlindungan satwa liar yang terancam punah di Indonesia. Semoga tindakan tegas dari aparat kepolisian dapat menjadi peringatan bagi para pelaku penyelundupan satwa dilindungi di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *