Geger! Pusat Data Nasional Kebobolan, Masalah Tangung Jawab Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus bertanggung jawab atas kebocoran data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang disebabkan oleh peretas. Sebagai pengelola data di Indonesia, Kominfo dipimpin oleh Budi Arie Setiadi. Anggota Komisi I DPR, Sukamta Mantamiharja, menyatakan bahwa Kominfo bertanggung jawab sebagai pengelola data, karena itulah mereka yang harus memastikan keamanan data.

Sukamta menjelaskan bahwa Kominfo sebenarnya sedang membangun PDN dengan anggaran dari pinjaman luar negeri. Namun, selama menunggu PDN selesai, Kominfo membuat pusat data sementara yang kemudian ditenderkan kepada pihak swasta. Sayangnya, pada tahun 2024 terjadi kebocoran data tersebut.

Menurut Sukamta, pihak swasta hanya menyediakan brangkas, dengan BUMN dan swasta menjadi penyedia tersebut. Anggaran untuk brangkas tersebut meningkat dari sekitar 150 miliar pada tahun 2021-2022, menjadi Rp350 miliar pada tahun 2023.

Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut merasa kecewa atas ketidak adanya penegasan tanggung jawab dari pemerintah, khususnya Kominfo, terkait insiden kebocoran server PDNS. Sukamta berpendapat bahwa ini berkaitan dengan mentalitas pejabat yang belum terbiasa untuk bertanggung jawab atas tugas dan fungsinya.

Meskipun pemerintah telah meminta maaf kepada masyarakat atas gangguan layanan akibat serangan siber terhadap PDN, Sukamta mengkritik bahwa permintaan maaf tersebut lebih karena gangguan layanan dan bukan kegagalan dalam melaksanakan tugas.

Dalam diskusi daring dengan tema “Pusat Data Bocor, Siapa Teledor?” Sukamta menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola data publik. Dia mengingatkan bahwa penanganan keamanan data harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah dan instansi terkait.

Secara keseluruhan, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah konkret untuk memperbaiki keamanan data di PDNS dan memastikan bahwa kebocoran data semacam itu tidak terulang di masa depan. Menegaskan tanggung jawab adalah langkah pertama yang harus diambil untuk memastikan perlindungan data masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *